Ini Tugas Kemendagri Terkait Upaya Bela Negara

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki tugas dalam upaya penguatan bela negara dari segi perspektif pembangunan daerah. Hal ini masuk dalam urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, tugas-tugasnya antara lain adalah pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengalaman Pancasila, pelaksanaan UUD 45, pelestarian Bhineka Tunggal Ika dan pemeliharaan keutuhan NKRI. 

“Kemendagri juga bertugas untuk melakukan pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Tjahjo dalam paparannya saat menjadi pembicara Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di Aula Bhineka Tunggal Ika kantor Kemenhan Jakarta, Kamis (12/1). 

Kemudian, melakukan pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional serta nasional. Lalu penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu juga melakukan kordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan pemerataan. 

“Melakukan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan instansi vertikal,” tambah dia.(p/ab)